Desa Sumber Rejo

KAUR KEUANGAN DESA SUMBER REJO SALURKAN DANA PBK DARI BUPATI OKU TIMUR

Sumber Rejo 27/03/2025.Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa, Pagu Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pagu Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Serta Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembar Daerah Kabupaten OKU TIMUR Tahun 2024 Nomor 80) Tahun Anggaran 2025. Desa Sumber Rejo Telah menyalurkan Dana Bantuan Khusus Bupati OKU Timur Kepada Pengurus Jenazah dan Penjaga/Perawat Makam. Dana Senilai Rp 2.400.000,- di Salurkan Kepada Yang Berhak untuk mendapatkan nya.

Kaur Keuangan Desa Sumber Rejo di dampingi Oleh Operator Desa Sumber Rejo Menyalurkan Bantuan Khusus dari Bapak Bupati kepada 3 orang Pengurus Jenazah dan 2 orang Pengurus/Perawat Makam Dalam kesempatan Itu Kaur Keuangan Bapak Kundori menyampaikan Terima Kasih Kepada Mudin Dan Penjaga Makam Atas Dedikasi nya Kepada MAsyarakat Sumber Rejo. Mudin Dan Penjaga Makam Juga Mengucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Bupati OKUTimur Bapak Lanosin.

Scroll to Top