Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sumber Rejo melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Jum’at (23 Mey 2025), Jam 13:30 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Sumber Rejo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Bp. Evan Candra. Kasi PMD Kecamatan Belitang III, Kepala Desa Sumber Rejo beserta Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas,BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Bp. Sukamto selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumber Rejo nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumber Rejo.
Bp. Evan Candra selaku perwakilan dari Tim Monitoring Kecamatan Belitang III menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Belitang III tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena Tim Monitoring Kecamatan Belitang III dibagi menjadi 6 (enam) Tim. Selanjutnya Bp. Evan Candra memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. “Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.”
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumber Rejo sabagai berikut:
1 | Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumber Rejo | ||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Alamat Koperasi : Jalan Raya Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang III | ||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru | ||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Wilayah Keanggotaan : Desa Sumber Rejo | ||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas | ||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Cold storage/cold chain, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan | ||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Simpanan Pokok : Rp.100.000/orang | ||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Simpanan Wajib : Rp.25.000/orang
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
|