Desa Sumber Rejo

MUSYAWARAH PERATURAN DESA

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa

Melatarbelakangi hal diatas, Selasa, 12 Januari 2023 Pemerintah Desa Sumber Rejo melaksanakan kegiatan musyawarah Desa tentang penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dan Pungutan di Desa di Aula Kantor Desa Sumber Rejo

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aparat Desa, BPD, Ketua-Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Desa Belo.

Dalam Kata pengantarnya Kepala Desa Sumber Rejo yang di wakili oleh Sekretaris Desa Sumber Rejo menjelaskan betapa pentingnya Peraturan Desa yang akan disusun,yaitu :Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa., menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.,mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah danMenciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Kepala Desa Sumber Rejo berharap dengan adanya Musdes Ini segala keinginan Masyarakat dapat terpenuhi dan penyusunan produk hukum dapat cepat dilaksanakan.

 

Setelah kata sambutan, kegiatan berlanjut dengan pembacaan draft rancangan perdes tentang kewenangan desa dan pungutan di desa yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta.

Scroll to Top